PAP-Elemen Penilaian Akreditasi Rumah Sakit SNARS 2018: Pelayanan Asuhan Pasien
Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) merupakan bagian ke 4 (Bab 4) dari Standar yang Berfokus Pada Pasien.
Area asuhan risiko tinggi (termasuk resusitasi, transfusi, transplantasi organ/jaringan) dan asuhan untuk risiko tinggi atau kebutuhan populasi khusus yang membutuhkan perhatian tambahan.
Beberapa asuhan dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya atau pemberi asuhan terlatih (care giver).
Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) dapat dibantu oleh staf klinis lainnya.
Asuhan pasien terintegrasi dilaksanakan dengan beberapa elemen:
➮Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan klinis/ketua tim PPA (clinical leader).
➮PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan alur klinis/ clinical pathway, perencanaan pemulangan pasien terintegrasi/integrated discharge planning.
➮Manajer Pelayanan Pasien/Case Manager menjaga kesinambungan pelayanan.
➮Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga dalam asuhan bersama PPA harus memastikan:
Berikut Standar-standar yang berada dalam bagian Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
Standar PAP 1
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk pemberian asuhan yang seragam kepada pasien.
Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut:
Elemen Penilaian PAP1
Standar PAP 2
Ditetapkan proses untuk melakukan integrasi serta koordinasi pelayanan dan asuhan kepada setiap pasien.
Pelaksanaan Asuhan Pasien Terintegrasi pusatnya adalah pasien dan mencakup elemen sebagai berikut:
Elemen Penilaian PAP2
Standar PAP 2.1
Rencana asuhan individual setiap pasien dibuat dan didokumentasikan.
Elemen Penilaian PAP 2.1
Standar PAP 2.2
Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur metode memberi instruksi.
Setiap rumah sakit harus mengatur:
Standar PAP 2.3
Rumah sakit menetapkan regulasi tindakan klinik dan diagnostik yang diminta, dilaksanakan dan diterima hasilnya, serta disimpan di berkas rekam medis pasien.
Contoh tindakan seperti ini adalah endoskopi, kateterisasi jantung, terapi radiasi, CT scan, tindakan invasif lain, serta pada pemeriksaan laboratorium (PK, PA) juga pada radiologi intervensional dan noninvasif. Informasi tentang siapa yang meminta prosedur/ tindakan ini serta alasannya dicatat dan dimasukkan di dalam berkas rekam medis pasien. Pada rawat jalan apabila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko termasuk pasien yang dirujuk dari luar juga harus dilakukan asesmen serta pencatatannya dalam rekam medis.
Elemen Penilaian PAP 2.3
Standar PAP 2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil asuhan yg tidak diharapkan.
Elemen Penilaian PAP 2.4
PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
Standar PAP 3
Asuhan bagi pasien risiko tinggi tersebut didukung oleh penggunaan PPK, regulasi lainnya dan rencana asuhan, clinical pathway, dsb. (lihat PAP 2.1.). Hal ini berguna bagi staf untuk memahami dan merespons dengan sikap profesional.
Dalam hal ini pimpinan rumah sakit bertanggung jawab sesuai dengan populasi pasien untuk
Elemen Penilaian PAP 3
DETEKSI (MENGENALI) PERUBAHAN KONDISI PASIEN
Standar PAP 3.1
Staf klinis dilatih untuk mendeteksi (mengenali) perubahan kondisi pasien memburuk dan mampu melakukan tindakan.
Staf yang tidak bekerja di daerah pelayanan kritis/ intensif mungkin tidak mempunyai pengetahuan dan pelatihan yang cukup untuk melakukan asesmen serta mengetahui pasien yang akan masuk dalam kondisi kritis. Padahal, ,banyak pasien di luar daerah pelayanan kritis mengalami keadaan kritis selama dirawat inap.
Elemen Penilaian PAP3.1
PELAYANAN RESUSITASI
Standar PAP3.2
Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit.
Catatan: seluruh area rumah sakit tempat tindakan dan pelayanan diberikan, termasuk area tindakan diagnostik di gedung terpisah dari gedung rumah sakit.
Elemen Penilaian PAP 3.2
Selanjutnya untuk PAP 3.3 s.d. PAP 3.9 yang meliputi tema Pelayanan Darah, Pelayanan Pasien Koma Dan Yang Menggunakan Ventilator, Pelayanan Pasien Penyakit Menular Dan Penurunan Daya Tahan (Immuno-Suppressed), Pelayanan Pasien Dialisis, Pelayanan Pasien Restrain, Pelayanan Pasien Populasi Khusus, Pelayanan Pasien Kemoterapi Dan Terapi Lain Yang Berisiko Tinggi memiliki sebuah maksud dan tujuan bahwa Regulasi harus dibuat secara khusus untuk kelompok pasien yang berisiko atau pelayanan yang berisiko tinggi agar tepat dan efektif dalam mengurangi risiko terkait. Sangatlah penting bahwa kebijakan dan prosedur mengatur hal tersebut.
PELAYANAN DARAH
Standar PAP3.3
Pelayanan darah dan produk darah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan meliputi antara lain :
Elemen Penilaian PAP 3.3
PELAYANAN PASIEN KOMA DAN YANG MENGGUNAKAN VENTILATOR
Standar PAP 3.4
Rumah sakit menetapkan regulasi asuhan pasien yang menggunakan alat bantu hidup dasar atau pasien koma.
Elemen Penilaian PAP 3.4
PELAYANAN PASIEN PENYAKIT MENULAR DAN PENURUNAN DAYA TAHAN (IMMUNO-SUPPRESSED)
Standar PAP 3.5
Regulasi mengarahkan asuhan pasien penyakit menular dan immuno-suppressed.
Elemen Penilaian PAP 3.5
PELAYANAN PASIEN DIALISIS
Standar PAP 3.6
Regulasi mengarahkan asuhan pasien dialisis (cuci darah).
Elemen Penilaian PAP 3.6
PELAYANAN PASIEN RESTRAIN
Standar PAP 3.7
Rumah sakit menetapkan pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint).
Elemen Penilaian PAP 3.7
PELAYANAN PASIEN POPULASI KHUSUS
Standar PAP 3.8
Rumah sakit memberikan pelayanan khusus terhadap pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak, serta populasi yang berisiko disiksa dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri.
Elemen Penilaian PAP 3.8
PELAYANAN PASIEN KEMOTERAPI DAN TERAPI LAIN YANG BERISIKO TINGGI
Standar PP 3.9
Rumah sakit memberikan pelayanan khusus terhadap pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi).
Elemen Penilaian PP 3.9
MAKANAN DAN TERAPI GIZI
Standar PAP 4
Tersedia berbagai pilihan makanan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya.
Elemen Penilaian PAP 4
Standar PAP 5
Pasien dengan risiko nutrisi menerima terapi gizi terintegrasi.
Pasien pada asesmen awal diskrining untuk risiko nutrisi Pasien ini dikonsultasikan ke ahli gizi untuk dilakukan asesmen lebih lanjut. Jika ditemukan risiko nutrisi maka dibuat rencana terapi gizi dan dilaksanakan. Kemajuan keadaan pasien dimonitor dan dicatat di rekam medis pasien. DPJP, perawat, ahli gizi, dan keluarga pasien bekerjasama dalam konteks asuhan gizi terintegrasi.
Elemen Penilaian PAP 5
PENGELOLAAN NYERI
Standar PAP 6
Rumah sakit menetapkan pelayanan pasien untuk mengatasi nyeri.
Nyeri dapat diakibatkan oleh kondisi, penyakit pasien, tindakan, atau pemeriksaan yang dilakukan. Sebagai bagian dari rencana asuhan maka pasien diberi informasi tentang kemungkinan timbul nyeri akibat tindakan, atau prosedur pemeriksaan, dan pasien diberitahu pilihan yang tersedia untuk mengatasi nyeri. Apapun yang menjadi sebab timbulnya nyeri jika tidak dapat diatasi akan berpengaruh secara fisik maupun psikologis. Pasien dengan nyeri dilakukan asesmen dan pelayanan untuk mengatasi nyeri dengan tepat.
Berdasar atas cakupan asuhan yg diberikan maka rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan skrining, asesmen, dan pelayanan untuk mengatasi nyeri meliputi:
PELAYANAN DALAM TAHAP TERMINAL
Standar PAP 7
Dilakukan asesmen dan asesmen ulang terhadap pasien dalam tahap terminal dan keluarganya sesuai dengan kebutuhan mereka.
Asesmen dan asesmen ulang bersifat individual agar sesuai dengan kebutuhan pasien dalam tahap terminal (dying) dan keluarganya. Asesmen dan asesmen ulang harus menilai kondisi pasien seperti
Elemen Penilaian PAP 7
Standar PAP 7.1
Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola asuhan pasien dalam tahap terminal. Proses ini meliputi:
Tanggung jawab rumah sakit dan staf yang terpenting adalah memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman. Hal ini membutuhkan komunikasi yg efektif, kolaborasi, dan standardisasi proses untuk memastikan bahwa rencana, koordinasi, dan implementasi asuhan mendukung serta merespons setiap kebutuhan unik pasien dan target.
Asuhan tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif, atau rehabilitatif termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya, yang berdasar atas asesmen dan asesmen ulang pasien.
Area asuhan risiko tinggi (termasuk resusitasi, transfusi, transplantasi organ/jaringan) dan asuhan untuk risiko tinggi atau kebutuhan populasi khusus yang membutuhkan perhatian tambahan.
Asuhan pasien dilakukan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) dengan banyak disiplin dan staf klinis lain. Semua staf yg terlibat dalam asuhan pasien harus memiliki peran yg jelas, ditentukan oleh kompetensi dan kewenangan, kredensial, sertifikasi, hukum dan regulasi, keterampilan individu, pengetahuan, pengalaman, dan kebijakan rumah sakit ,atau uraian tugas wewenang (UTW).
Beberapa asuhan dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya atau pemberi asuhan terlatih (care giver).
Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) dapat dibantu oleh staf klinis lainnya.
Asuhan pasien terintegrasi dilaksanakan dengan beberapa elemen:
➮Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan klinis/ketua tim PPA (clinical leader).
➮PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan alur klinis/ clinical pathway, perencanaan pemulangan pasien terintegrasi/integrated discharge planning.
➮Manajer Pelayanan Pasien/Case Manager menjaga kesinambungan pelayanan.
➮Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga dalam asuhan bersama PPA harus memastikan:
- asuhan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang unik berdasar atas asesmen;
- rencana asuhan diberikan kepada tiap pasien; o respons pasien terhadap asuhan dimonitor;
- rencana asuhan dimodifikasi bila perlu berdasar atas respons pasien.
Berikut Standar-standar yang berada dalam bagian Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
Standar PAP 1
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk pemberian asuhan yang seragam kepada pasien.
Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat kualitas asuhan yang sama di rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip kualitas asuhan yang setingkat mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengoordinasi pelayanan pasien.
Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja dipandu oleh regulasi yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Regulasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif.
Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut:
- akses untuk asuhan dan pengobatan yang memadai dan diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari setiap minggu atau waktunya setiap hari (“3-24-7”);
- penggunaan alokasi sumber daya yang sama, antara lain staf klinis dan pemeriksaan diagnostik untuk memenuhi kebutuhan pasien pada populasi yang sama;
- pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, contoh pelayanan anestesi sama di semua unit pelayanan di rumah sakit;
- pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setara di seluruh rumah sakit;
- penerapan serta penggunaan regulasi dan form dalam bidang klinis antara lain metode asesmen IAR (Informasi, Analisis, Rencana), form asesmen awal-asesmen ulang, PPK, alur klinis terintegrasi/clinical pathway, pedoman manajemen nyeri, dan regulasi untuk berbagai tindakan antara lain water sealed drainage, pemberian transfusi darah, biopsi ginjal, pungsi lumbal, dsb.
Elemen Penilaian PAP1
- Rumah sakit menetapkan regulasi bagi pimpinan unit pelayanan untuk bekerja sama memberikan proses asuhan seragam dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (R)
- Asuhan seragam diberikan sesuai persyaratan (D,W)
Standar PAP 2
Ditetapkan proses untuk melakukan integrasi serta koordinasi pelayanan dan asuhan kepada setiap pasien.
Proses pelayanan dan asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak PPA yang dapat melibatkan berbagai unit pelayanan. Integrasi dan koordinasi kegiatan pelayanan dan asuhan pasien merupakan sasaran yang menghasilkan efisiensi, penggunaan SDM dan sumber lainnya efektif, dan hasil asuhan pasien yang lebih baik. Kepala unit pelayanan menggunakan alat dan teknik untuk melakukan integrasi dan koordinasi pelayanan serta asuhan lebih baik (contoh, asuhan secara tim oleh PPA, ronde pasien multidisiplin, form catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan manajer pelayanan pasien/case manager)
Pelayanan berfokus pada pasien (PCC) diterapkan dalam bentuk asuhan pasien terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap PPA sama pentingnya/sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui berbagai unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang berbeda, di sini peran MPP penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai dengan PPA.
Pelaksanaan Asuhan Pasien Terintegrasi pusatnya adalah pasien dan mencakup elemen sebagai berikut:
- keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga
- DPJP sebagai Ketua tim PPA (Clinical Leader);
- PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, antara lain memakai Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya disertai Alur Klinis terintegrasi/Clinical Pathway, dan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi/CPPT;
- Perencanaan Pemulangan Pasien/Discharge Planning terintegrasi;
- Asuhan Gizi Terintegrasi
- Manajer Pelayanan Pasien/Case Manager.
Elemen Penilaian PAP2
- Ada regulasi yang mengatur pelayanan dan asuhan terintegrasi di dan antarberbagai unit pelayanan. (R)
- Rencana asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan di dan antarberbagai unit pelayanan (D,O,W)
- Pemberian asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan di dan antar berbagai unit pelayanan. (D,O,W)
- Hasil atau simpulan rapat dari tim PPA atau diskusi lain tentang kerjasama didokumentasikan dalam CPPT. (D,W)
Standar PAP 2.1
Rencana asuhan individual setiap pasien dibuat dan didokumentasikan.
Rencana asuhan menjelaskan asuhan dan pengobatan/tindakan yang diberikan kepada seorang pasien. Rencana asuhan memuat satu paket tindakan yang dilakukan oleh PPA untuk memecahkan atau mendukung diagnosis yang ditegakkan melalui asesmen. Tujuan utama rencana asuhan adalah memperoleh hasil klinis yang optimal.
Proses perencanaan bersifat kolaboratif menggunakan data berasal dari asesmen awal dan asesmen ulang yang dilakukan oleh dokter dan PPA lainnya (perawat, ahli gizi, apoteker, dsb.) untuk mengetahui dan menetapkan prioritas tindakan, prosedur, dan asuhan PPA lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Pasien dan keluarga dilibatkan dalam proses perencanaan. Rencana asuhan diselesaikan dalam waktu 24 jam terhitung saat diterima sebagai pasien rawat inap. Berdasar atas hasil assesmen ulang, rencana asuhan diperbaharui atau disempurnakan untuk dapat menggambarkan kondisi pasien terkini. Rencana asuhan didokumentasikan di rekam medik pasien.
Rencana asuhan pasien harus terkait dengan kebutuhan pasien. Kebutuhan ini mungkin berubah sebagai hasil dari proses penyembuhan klinis atau ada informasi baru hasil asesmen ulang (contoh, hilangnya kesadaran, hasil laboratorium yang abnormal)
Rencana asuhan direvisi berdasar atas perubahan-perubahan ini dan didokumentasikan di rekam medis pasien sebagai catatan dari rencana semula atau hal ini dapat menghasilkan rencana asuhan baru.
Salah satu cara untuk membuat rencana asuhan adalah mengetahui dan menetapkan sasaran-sasaran. Sasaran terukur dapat dipilih oleh DPJP dan bekerja sama dengan perawat dan PPA lainnya.
Sasaran terukur dapat diamati dan dapat dicapai terkait dengan asuhan pasien dan dari hasil klinis yang diharapkan. Sasaran ini harus realistik, spesifik pada pasien, dan harus terkait waktu untuk mengukur kemajuan serta hasil terkait dengan encana asuhan. Contoh dari sasaran realistik dan terukur sebagai berikut:
- kondisi pasien kembali dengan fungsi (out put) jantung stabil melalui detak jantung, irama jantung, dan tekanan darah berada di kisaran normal;
- pasien dapat menunjukkan mampu memberi sendiri suntikan insulin sebelum pasien pulang keluar dari rumah sakit;
- pasien mampu berjalan dengan “walker” (alat bantu untuk berjalan) menuju ruangan tamu dan kedua kakinya mampu menanggung beban berat badan.
- DPJP sebagai ketua tim PPA melakukan evaluasi/review berkala dan verifikasi harian untuk menjaga terlaksananya asuhan terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan kebutuhan.
Elemen Penilaian PAP 2.1
- Ada regulasi asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat, dan PPA lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. (R)
- Rencana asuhan dibuat untuk setiap pasien dan dicatat oleh PPA yang memberikan asuhan di rekam medis pasien. (D,W)
- Rencana asuhan pasien terintegrasi dibuat dengan sasaran berdasar atas data asesmen awal dan kebutuhan pasien. (D,W)
- Rencana asuhan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kondisi pasien, dimutakhirkan, atau direvisi oleh tim PPA berdasar atas asesmen ulang. (D,W)
- Perkembangan tiap pasien dievaluasi berkala dan dibuat notasi pada CPPT oleh DPJP sesuai dengan kebutuhan dan diverifikasi harian oleh DPJP. (D,W)
Standar PAP 2.2
Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur metode memberi instruksi.
Banyak kegiatan asuhan pasien membutuhkan seorang PPA yang kompeten dan berwenang untuk menuliskan instruksi yang harus dicatat di rekam medik pasien. Kegiatan ini meliputi, misalnya instruksi untuk pemeriksaan di laboratorium (antara lain termasuk laboratorium Patologi Anatomi), memesan obat, asuhan keperawatan khusus, terapi nurtrisi, dsb. Instruksi ini harus dapat tersedia dengan mudah jika instruksi harus dilaksanakan secepat-cepatnya. Menempatkan instruksi di lembar umum atau di tempat tertentu di dalam berkas rekam medik memudahkan pelaksanaan instruksi.
Instruksi tertulis membantu staf mengerti kekhususan perintah, kapan harus dilaksanakan, serta siapa harus melaksanakannya dan bersifat delegatif atau mandat.
Instruksi tertulis dapat juga diberikan di form tersendiri atau diberikan dengan sistem elektronik sesuai dengan regulasi rumah sakit.
Setiap rumah sakit harus mengatur:
- jenis instruksi harus tertulis dan dicatat
- permintaan pemeriksaan semua laboratorium (antara lain termasuk pemeriksaan laboratorium PA) dan diagnostik imajing tertentu harus disertai indikasi klinik
- pengecualian dalam keadaan khusus, seperti antara lain di unit darurat dan unit intensif;
- siapa yang diberi kewenangan memberi instruksi dan perintah diletakkan di dalam berkas rekam medik pasien
- Rumah sakit menetapkan regulasi tata cara pemberian instruksi. (R)
- Instruksi diberikan hanya oleh mereka yang kompeten dan berwenang. (lihat KKS 3). (D,W)
- Permintaan untuk pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinik apabila meminta hasilnya berupa interpretasi. (D,W)
- Instruksi didokumentasikan di lokasi tertentu di dalam berkas rekam medik pasien. (D,W)
Standar PAP 2.3
Rumah sakit menetapkan regulasi tindakan klinik dan diagnostik yang diminta, dilaksanakan dan diterima hasilnya, serta disimpan di berkas rekam medis pasien.
Contoh tindakan seperti ini adalah endoskopi, kateterisasi jantung, terapi radiasi, CT scan, tindakan invasif lain, serta pada pemeriksaan laboratorium (PK, PA) juga pada radiologi intervensional dan noninvasif. Informasi tentang siapa yang meminta prosedur/ tindakan ini serta alasannya dicatat dan dimasukkan di dalam berkas rekam medis pasien. Pada rawat jalan apabila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko termasuk pasien yang dirujuk dari luar juga harus dilakukan asesmen serta pencatatannya dalam rekam medis.
Elemen Penilaian PAP 2.3
- Ada regulasi tentang tindakan klinik dan diagnostik serta pencatatannya di rekam medis. (R)
- Staf yang meminta beserta apa alasan dilakukan tindakan dicatat di rekam medis pasien. (D)
- Hasil tindakan dicatat di rekam medis pasien. (D)
- Pada pasien rawat jalan bila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko harus dilakukan asesmen serta pencatatannya dalam rekam medis. (D,W)
Standar PAP 2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil asuhan yg tidak diharapkan.
Asuhan dan proses pengobatan merupakan siklus berkesinambungan dari asesmen dan asesmen ulang, perencanaan serta pemberian asuhan, dan evaluasi hasil. Pasien dan keluarga diberitahukan tentang hasil proses asesmen, perencanaan asuhan dan pengobatan, serta diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Langkah asuhan bersifat siklis sehingga pasien perlu diberi informasi tentang hasil asuhan, perkembangan dan pengobatan, termasuk informasi hasil asuhan yang tidak diharapkan. Pemberian informasi tersebut dilakukan oleh PPA terkait untuk KTD oleh DPJP.
Elemen Penilaian PAP 2.4
- Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan (D,W)
- Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yg tidak diharapkan. (D,W)
PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
Standar PAP 3
Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa asuhan pasien risiko tinggi dan pemberian pelayanan risiko tinggi diberikan berdasar atas panduan praktik klinis dan peraturan perundangan.
Rumah sakit memberi asuhan kepada pasien untuk berbagai kebutuhannya atau kebutuhan pada keadaan kritis. Beberapa pasien digolongan masuk dalam kategori risiko tinggi karena umurnya, kondisinya, dan kebutuhan pada keadaan kritis. Anak-anak dan lansia biasanya dimasukkan ke dalam golongan ini karena mereka biasanya tidak dapat menyampaikan keinginannya, tidak mengerti proses asuhan yang diberikan, dan tidak dapat ikut serta dalam mengambil keputusan terkait dirinya. Sama juga halnya dengan pasien darurat yang ketakutan, koma, dan bingung tidak mampu memahami proses asuhannya apabila pasien harus diberikan asuhan cepat dan efisien.
Rumah sakit juga memberikan berbagai pelayanan, beberapa dikenal sebagai pelayanan risiko tinggi karena tersedia peralatan medis yang kompleks untuk kebutuhan pasien dengan kondisi darurat yang mengancam jiwa (pasien dialisis), karena sifat tindakan (pasien dengan pemberian darah/produk darah), mengatasi potensi bahaya bagi pasien (pasien restrain), atau mengatasi akibat intoksikasi obat risiko tinggi (contoh kemoterapi).
Asuhan bagi pasien risiko tinggi tersebut didukung oleh penggunaan PPK, regulasi lainnya dan rencana asuhan, clinical pathway, dsb. (lihat PAP 2.1.). Hal ini berguna bagi staf untuk memahami dan merespons dengan sikap profesional.
Dalam hal ini pimpinan rumah sakit bertanggung jawab sesuai dengan populasi pasien untuk
- identifikasi pasien yang digolongkan sebagai risiko tinggi;
- identifikasi pelayanan yang digolongkan sebagai risiko tinggi;
- melalui proses kolaborasi menetapkan regulasi asuhan;
- melatih staf untuk melaksanakan regulasi.
- bagaimana rencana akan berjalan, termasuk identifikasi perbedaan populasi anak dengan dewasa, atau pertimbangan khusus lainnya;
- dokumentasi yang dibutuhkan agar tim asuhan dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;
- keperluan informed consent;
- keperluan monitor pasien;
- kualifikasi khusus staf yang terlibat dalam proses asuhan;
- teknologi medis khusus tersedia dan dapat digunakan.
- pasien emergensi;
- pasien dengan penyakit menular;
- pasien koma;
- pasien dengan alat bantuan hidup dasar;
- pasien “immuno-suppressed”;
- pasien dialisis;
- pasien dengan restrain;
- pasien dengan risiko bunuh diri;
- pasien yang menerima kemoterapi;
- populasi pasien rentan, lansia, anak-anak, dan pasien berisiko tindak kekerasan atau diterlantarkan; dan
- pasien risiko tinggi lainnya.
- pelayanan pasien dengan penyakit menular;
- pelayanan pasien yang menerima dialisis;
- pelayanan pasien yang menerima kemoterapi;
- pelayanan pasien yang menerima radioterapi;
- pelayanan pasien risiko tinggi lainnya (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi).
Risiko tersebut jika ada, diatasi dan dicegah oleh edukasi staf serta regulasi yang memadai.. Rumah sakit menggunakan informasi pengukuran untuk evaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien risiko tinggi dan diintegrasikan ke dalam program peningkatan mutu rumah sakit.
Rumah sakit juga menetapkan risiko tambahan sebagai hasil tindakan atau rencana asuhan (contoh, kebutuhan mencegah trombosis vena dalam, luka decubitus, infeksi terkait penggunaan ventilator pada pasien, cedera neurologis dan pembuluh darah pada pasien restrain, infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis, infeksi saluran / slang sentral, dan pasien jatuh .
Risiko tersebut, jika ada, diatasi dan dicegah oleh edukasi staf dan regulasi yang memadai.. Rumah sakit menggunakan informasi pengukuran untuk evaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien risiko tinggi dan diintegrasikan ke dalam program peningkatan mutu rumah sakit.
Elemen Penilaian PAP 3
- Ada regulasi proses identifikasi pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan populasi pasiennya serta penetapan risiko tambahan yang mungkin berpengaruh pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (R)
- Staf dilatih untuk pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (D,O,W)
- Ada bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi.. (D,O,W)
- Ada bukti pengembangan pelayanan risiko tinggi dimasukkan ke dalam program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W)
DETEKSI (MENGENALI) PERUBAHAN KONDISI PASIEN
Standar PAP 3.1
Staf klinis dilatih untuk mendeteksi (mengenali) perubahan kondisi pasien memburuk dan mampu melakukan tindakan.
Staf yang tidak bekerja di daerah pelayanan kritis/ intensif mungkin tidak mempunyai pengetahuan dan pelatihan yang cukup untuk melakukan asesmen serta mengetahui pasien yang akan masuk dalam kondisi kritis. Padahal, ,banyak pasien di luar daerah pelayanan kritis mengalami keadaan kritis selama dirawat inap.
Sering kali pasien memperlihatkan tanda bahaya dini (contoh, tanda-tanda vital yang memburuk dan perubahan kecil status neurologisnya) sebelum mengalami penurunan kondisi klinis yang meluas sehingga mengalami kejadian yang tidak diharapkan.
Ada kriteria fisiologis yang dapat membantu staf untuk mengenali sedini-dininya pasien yang kondisinya memburuk. Sebagian besar pasien yang mengalami gagal jantung atau gagal paru sebelumnya memperlihatkan tanda-tanda fisiologis di luar kisaran normal yang merupakan indikasi keadaan pasien memburuk. Hal ini dapat diketahui dengan early warning system (EWS).
Penerapan early warning system (EWS) membuat staf mampu mengidentifikasi keadaan pasien memburuk sedini-dininya dan bila perlu mencari bantuan staf yang kompeten. Dengan demikian, hasil asuhan akan lebih baik.
Pelaksanaan early warning system (EWS) dapat dilakukan menggunakan sistem skor. Semua staf dilatih untuk menggunakan early warning system (EWS).
Elemen Penilaian PAP3.1
- Ada regulasi pelaksanaan early warning system (EWS). (R)
- Ada bukti staf klinis dilatih menggunakan early warning system (EWS). (D,W)
- Ada bukti staf klinis mampu melaksanakan early warning system (EWS). (D,W,S)
- Tersedia pencatatan hasil early warning system (EWS). (D,W)
PELAYANAN RESUSITASI
Standar PAP3.2
Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit.
Pelayanan resusitasi diartikan sebagai intervensi klinis pada pasien yang mengalami kejadian mengancam hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada saat henti jantung atau paru maka pemberian kompresi pada dada atau bantuan pernapasan akan berdampak pada hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya menghindari kerusakan jaringan otak.
Resusitasi yang berhasil pada pasien dengan henti jantung-paru bergantung pada intervensi yang kritikal/penting seperti secepat-cepatnya dilakukan defibrilasi dan bantuan hidup lanjut (advance) yang akurat (code blue). Pelayanan seperti ini harus tersedia untuk semua pasien selama 24 jam setiap hari.
Sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan intervensi yang kritikal, yaitu tersedia dengan cepat peralatan medis terstandar, obat resusitasi, dan staf terlatih yang baik untuk resusitasi.
Bantuan hidup dasar harus dilakukan secepatnya saat diketahui ada tanda henti jantung-paru dan proses pemberian bantuan hidup kurang dari 5 (lima) menit. Hal ini termasuk review terhadap pelaksanaan sebenarnya resusitasi atau terhadap simulasi pelatihan resusitasi di rumah sakit. Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit termasuk peralatan medis dan staf terlatih, berbasis bukti klinis, dan populasi pasien yang dilayani (contoh, jika rumah sakit mempunyai populasi pediatri, peralatan medis untuk resusitasi pediatri).
Catatan: seluruh area rumah sakit tempat tindakan dan pelayanan diberikan, termasuk area tindakan diagnostik di gedung terpisah dari gedung rumah sakit.
Elemen Penilaian PAP 3.2
- Ada regulasi pelayanan resusitasi yang tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit, serta peralatan medis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar terstandar sesuai dengan kebutuhan populasi pasien. (R)
- Di seluruh area rumah sakit bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan tindak lanjut diberikan kurang dari 5 menit. (W,S)
- Staf diberi pelatihan pelayanan resusitasi. (D,W)
Selanjutnya untuk PAP 3.3 s.d. PAP 3.9 yang meliputi tema Pelayanan Darah, Pelayanan Pasien Koma Dan Yang Menggunakan Ventilator, Pelayanan Pasien Penyakit Menular Dan Penurunan Daya Tahan (Immuno-Suppressed), Pelayanan Pasien Dialisis, Pelayanan Pasien Restrain, Pelayanan Pasien Populasi Khusus, Pelayanan Pasien Kemoterapi Dan Terapi Lain Yang Berisiko Tinggi memiliki sebuah maksud dan tujuan bahwa Regulasi harus dibuat secara khusus untuk kelompok pasien yang berisiko atau pelayanan yang berisiko tinggi agar tepat dan efektif dalam mengurangi risiko terkait. Sangatlah penting bahwa kebijakan dan prosedur mengatur hal tersebut.
- Bagaimana perencanaan dibuat termasuk identifikasi perbedaan pasien dewasa dengan anak atau keadaan khusus lain.
- Dokumentasi yang diperlukan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif.
- Pertimbangan persetujuan khusus bila diperlukan.
- Persyaratan pemantauan pasien.
- Kompetensi atau keterampilan yang khusus staf yg terlibat dalam proses asuhan.
- Ketersediaan dan penggunaan peralatan khusus.
PELAYANAN DARAH
Standar PAP3.3
Pelayanan darah dan produk darah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan meliputi antara lain :
- pemberian persetujuan (informed consent);
- pengadaan darah;
- identifikasi pasien;
- pemberian darah;
- monitoring pasien;
- identifikasi dan respons terhadap reaksi transfuse.
Elemen Penilaian PAP 3.3
- Ada regulasi pelayanan darah dan produk darah meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (lihat AP5.11 EP 2). (R)
- Ada bukti pelaksanaan proses meliputi butir 1) sampai dengan 6) pada maksud dan tujuan. (D,W)
- Ada bukti staf yang kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan monitoring dan evaluasi. (lihat AP 5.11, EP 1). (D,W)
PELAYANAN PASIEN KOMA DAN YANG MENGGUNAKAN VENTILATOR
Standar PAP 3.4
Rumah sakit menetapkan regulasi asuhan pasien yang menggunakan alat bantu hidup dasar atau pasien koma.
Elemen Penilaian PAP 3.4
- Ada regulasi asuhan pasien alat bantu hidup dasar atau pasien koma. (R)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien dengan alat bantu hidup sesuai dengan regulasi. (D,W).
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien koma sesuai dengan regulasi. (D,W).
PELAYANAN PASIEN PENYAKIT MENULAR DAN PENURUNAN DAYA TAHAN (IMMUNO-SUPPRESSED)
Standar PAP 3.5
Regulasi mengarahkan asuhan pasien penyakit menular dan immuno-suppressed.
Elemen Penilaian PAP 3.5
- Ada regulasi suhan pasien penyakit menular dan immuno-suppressed. (R).
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien penyakit menular sesuai dengan regulasi. (D,W).
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien immuno-suppressed sesuai dengan regulasi. (D,W).
PELAYANAN PASIEN DIALISIS
Standar PAP 3.6
Regulasi mengarahkan asuhan pasien dialisis (cuci darah).
Elemen Penilaian PAP 3.6
- Ada regulasi asuhan pasien dialisis. (R)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien dialisis sesuai dengan regulasi. (D,W).
- Ada bukti dilakukan evaluasi kondisi pasien secara berkala. (D,W)
PELAYANAN PASIEN RESTRAIN
Standar PAP 3.7
Rumah sakit menetapkan pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint).
Elemen Penilaian PAP 3.7
- Ada regulasi pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint). (R).
- Ada bukti pelaksanaan pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint) sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti dilakukan evaluasi pasien secara berkala. (D,W)
PELAYANAN PASIEN POPULASI KHUSUS
Standar PAP 3.8
Rumah sakit memberikan pelayanan khusus terhadap pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak, serta populasi yang berisiko disiksa dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri.
Elemen Penilaian PAP 3.8
- Ada regulasi pelayanan khusus terhadap pasien yang lemah, lanjut usia, anak, dan yang dengan ketergantungan bantuan, serta populasi yang berisiko disiksa dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri. (R)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien yang lemah dan lanjut usia yang tidak mandiri menerima asuhan sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien anak dan anak dengan ketergantungan sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan terhadap populasi pasien dengan risiko kekerasan dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri sesuai dengan regulasi. (D,W)
PELAYANAN PASIEN KEMOTERAPI DAN TERAPI LAIN YANG BERISIKO TINGGI
Standar PP 3.9
Rumah sakit memberikan pelayanan khusus terhadap pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi).
Elemen Penilaian PP 3.9
- Ada regulasi pelayanan khusus terhadap pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi. (R)
- Ada bukti pelaksanaan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan pelayanan risiko tinggi lain (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi) sesuai dengan regulasi. (D,W)
MAKANAN DAN TERAPI GIZI
Standar PAP 4
Tersedia berbagai pilihan makanan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya.
Makanan dan nutrisi yang sesuai sangat penting bagi kesehatan pasien dan penyembuhannya. Pilihan makanan disesuaikan dengan usia, budaya, pilihan, rencana asuhan, diagnosis pasien termasuk juga antara lain diet khusus seperti rendah kolesterol dan diet diabetes melitus. Berdasar atas asesmen kebutuhan dan rencana asuhan maka DPJP atau PPA lain yang kompeten memesan makanan dan nutrisi lainnya untuk pasien.
Pasien berhak menentukan makanan sesuai dengan nilai yang dianut. Bila memungkinkan pasien ditawarkan pilihan makanan yang konsisten dengan status gizi.
Jika keluarga pasien atau ada orang lain mau membawa makanan untuk pasien maka kepada mereka diberikan edukasi tentang makanan yang merupakan kontraindikasi terhadap rencana, kebersihan (hygiene) makanan dan kebutuhan asuhan pasien termasuk informasi terkait interaksi antara obat dan makanan. Makanan yang dibawa oleh keluarga atau orang lain disimpan dengan benar untuk mencegah kontaminasi.
Elemen Penilaian PAP 4
- Rumah sakit menetapkan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan gizi. (R)
- Rumah sakit menyediakan makanan sesuai dengan kebutuhan pasien. (D,O,W)
- Ada bukti proses pemesanan makanan pasien sesuai dengan status gizi dan kebutuhan pasien serta dicatat di rekam medis. (D,W)
- Makanan disiapkan dan disimpan dengan mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan. (O,W)
- Distribusi makanan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. (D,O,W)
- Jika keluarga membawa makanan bagi pasien, mereka diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan risiko kontaminasi serta pembusukan sesuai dengan regulasi. (D,O,W,S)
- Makanan yang dibawa keluarga atau orang lain disimpan secara benar untuk mencegah kontaminasi. (D,O,W)
Standar PAP 5
Pasien dengan risiko nutrisi menerima terapi gizi terintegrasi.
Pasien pada asesmen awal diskrining untuk risiko nutrisi Pasien ini dikonsultasikan ke ahli gizi untuk dilakukan asesmen lebih lanjut. Jika ditemukan risiko nutrisi maka dibuat rencana terapi gizi dan dilaksanakan. Kemajuan keadaan pasien dimonitor dan dicatat di rekam medis pasien. DPJP, perawat, ahli gizi, dan keluarga pasien bekerjasama dalam konteks asuhan gizi terintegrasi.
Elemen Penilaian PAP 5
- Rumah sakit menetapkan regulasi untuk terapi gizi terintegrasi. (R)
- Ada bukti pemberian terapi gizi terintegrasi pada pasien risiko nutrisi. (D,W)
- Asuhan gizi terintegrasi mencakup rencana, pemberian, dan monitor terapi gizi. (D,W)
- Evaluasi dan monitoring terapi gizi dicatat di rekam medis pasien. (lihat AP 2 EP 1). (D)
PENGELOLAAN NYERI
Standar PAP 6
Rumah sakit menetapkan pelayanan pasien untuk mengatasi nyeri.
Nyeri dapat diakibatkan oleh kondisi, penyakit pasien, tindakan, atau pemeriksaan yang dilakukan. Sebagai bagian dari rencana asuhan maka pasien diberi informasi tentang kemungkinan timbul nyeri akibat tindakan, atau prosedur pemeriksaan, dan pasien diberitahu pilihan yang tersedia untuk mengatasi nyeri. Apapun yang menjadi sebab timbulnya nyeri jika tidak dapat diatasi akan berpengaruh secara fisik maupun psikologis. Pasien dengan nyeri dilakukan asesmen dan pelayanan untuk mengatasi nyeri dengan tepat.
Berdasar atas cakupan asuhan yg diberikan maka rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan skrining, asesmen, dan pelayanan untuk mengatasi nyeri meliputi:
- identifikasi pasien untuk rasa nyeri pada asesmen awal dan asesmen ulang;
- memberi informasi kepada pasien bahwa nyeri dapat disebabkan oleh tindakan atau pemeriksaan;
- melaksanakan pelayanan untuk mengatasi nyeri terlepas dari mana nyeri itu berasal;
- melakukan komunikasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga perihal pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai pasien, dan keluarga;
- melatih PPA tentang asesmen dan pelayanan untuk mengatasi nyeri.
- Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan pasien untuk mengatasi nyeri. (R)
- Pasien nyeri menerima pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan kebutuhan. (D,W)
- Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai pasien, dan keluarga. (D,W)
- Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang kemungkinan timbulnya nyeri akibat tindakan yang terencana, prosedur pemeriksaan, dan pilihan yang tersedia untuk mengatasi nyeri. (D,W,S)
- Rumah sakit melaksanakan pelatihan pelayanan mengatasi nyeri untuk staf. (D,W)
PELAYANAN DALAM TAHAP TERMINAL
Standar PAP 7
Dilakukan asesmen dan asesmen ulang terhadap pasien dalam tahap terminal dan keluarganya sesuai dengan kebutuhan mereka.
Asesmen dan asesmen ulang bersifat individual agar sesuai dengan kebutuhan pasien dalam tahap terminal (dying) dan keluarganya. Asesmen dan asesmen ulang harus menilai kondisi pasien seperti
- gejala mual dan kesulitan pernapasan;
- faktor yang memperparah gejala fisik;
- manajemen gejala sekarang dan respons pasien;
- orientasi spiritual pasien dan keluarga serta keterlibatan dalam kelompok agama tertentu;
- keprihatinan spiritual pasien dan keluarga seperti putus asa, penderitaan, dan rasa bersalah;
- status psikososial pasien dan keluarganya seperti kekerabatan, kelayakan perumahan, pemeliharaan lingkungan, cara mengatasi, serta reaksi pasien dan keluarganya menghadapi penyakit;
- kebutuhan bantuan atau penundaan layanan untuk pasien dan keluarganya;
- Kebutuhan alternatif layanan atau tingkat layanan;
- Faktor risiko bagi yang ditinggalkan dalam hal cara mengatasi dan potensi reaksi patologis atas kesedihan.
Elemen Penilaian PAP 7
- Ada regulasi asesmen awal dan ulang pasien dalam tahap terminal meliputi butir 1 sampai dengan 9 pada maksud dan tujuan. (R)
- Ada bukti skrining dilakukan pada pasien yang diputuskan dengan kondisi harapan hidup yang kecil sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Pasien dalam tahap terminal dilakukan asesmen awal dan asesmen ulang. (D,W)
- Hasil asesmen menentukan asuhan dan layanan yang diberikan. (D,W)
- Asuhan dalam tahap terminal memperhatikan rasa nyeri pasien. (lihat juga HPK 2.2). (D,W)
Standar PAP 7.1
Rumah sakit memberikan pelayanan pasien dalam tahap terminal dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan keluarga serta mengoptimalkan kenyamanan dan martabat pasien yang didokumentasikan dalam rekam medis.
Pasien dalam tahap terminal membutuhkan asuhan dengan rasa hormat dan empati yang terungkap dalam asesmen. Untuk melaksanakan ini, staf diberi pemahaman tentang kebutuhan pasien yang unik saat dalam tahap terminal. Kepedulian staf terhadap kenyamanan dan kehormatan pasien harus menjadi prioritas semua aspek asuhan pasien selama pasien berada dalam tahap terminal.
Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola asuhan pasien dalam tahap terminal. Proses ini meliputi:
- intervensi pelayanan pasien untuk mengatasi nyeri;
- memberikan pengobatan sesuai dengan gejala dan mempertimbangkan keinginan pasien dan keluarga;
- menyampaikan secara hati-hati soal sensitif seperti autopsi atau donasi organ;
- menghormati nilai, agama, serta budaya pasien dan keluarga;
- mengajak pasien dan keluarga dalam semua aspek asuhan;
- memperhatikan keprihatinan psikologis, emosional, spiritual, serta budaya pasien dan keluarga.
- Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan pasien dalam tahap terminal meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R)
- Staf diedukasi tentang kebutuhan unik pasien dalam tahap terminal. (D,W)
- Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan gejala, kondisi, dan kebutuhan kesehatan atas hasil asesmen. (D, W)
- Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhaikan upaya mengatasi rasa nyeri pasien. (D,W)
- Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan kebutuhan biopsiko-sosial, emosional, budaya, dan spiritual. (D,W)
- Pasien dan keluarga dilibatkan dalam keputusan asuhan termasuk keputusan do not resuscitate/DNR. (lihat juga HPK 2). (D,W)
Akhir Kata__________
Demikian yang menjadi standar-standar dalam Pelayanan Asuhan Pasien beserta maksud, tujan serta elelemen yangmenjadi penilaian dalam akreditasi.
Sebelumnya:
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 4 : Asesmen Pasien (AP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 3 : Hak Pasien dan Kelatda (HPK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 4 : Asesmen Pasien (AP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 3 : Hak Pasien dan Kelatda (HPK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 2 : Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 1: Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
Selanjutnya:
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 6 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 7 : Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 8 : Managemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 9 : Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 10 : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi(PPI)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 11 : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 12 : Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 13 : Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 14 : Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 15 : Program Nasional
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 16 : Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 6 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 7 : Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 8 : Managemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 9 : Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 10 : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi(PPI)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 11 : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 12 : Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 13 : Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 14 : Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 15 : Program Nasional
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 16 : Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)