Skip to main content

Syarat, Maksud dan Tujuan Akreditasi Rumah Sakit SNARS Edisi 1

Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang mengurusipermasalahan yang ada pada dunia kesehatan di Indonesia mengharapkan sebuah kualitas pelayanan kesehatan yang baik. Baik terhadap yang dilayani juga baik bagi pemberi jasa kesehatan yang ada, seperti Rumah sakit.

Untuk menunjukkan sebuah standar kualitas pelayanan yang baik, sebuah rumah sakit harus memperoleh sebuah akreditasi yang memberikan sebuah standardisasi nasional bagi seluruh rumah sakit yang berdiri dan terdaftar di Indonesia.

Sebuah Aturan dan standar akreditasi di Indonesia ditetapkan oleh sebuah badan independen yang mengurusi masalah akreditasi rumah sakit yaitu KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit).

KARS sebagai badan Akreditasi di Indonesia yang sudah melaksanakan akreditasi dari 1995 sampai dengan versi 2012, ternyata belum belum memiliki sebuah syarat khusus yang ditetapkan bagi sebuah rumah sakit yang akan mengikuti sebuah akreditasi. 

Pada Peraturan SNARS Edisi 1 sebagai standardisasi nasional terbaru saat ini telah menetapkan sebuah syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut ada bukan berarti menghambat rumah sakit untuk mengikuti akreditasi, tetapi mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.

Untuk rumah sakit yang akan melakukan akreditasi pertama kalinya, kesesuaian terhadap seluruh persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai selama survei awal. 

Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, kesesuaian terhadap persyaratan akreditasi rumah sakit dinilai sepanjang siklus akreditasi, melalui survei lokasi langsung.



Berikut ini 9 Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit (PARS)
(Syarat, Maksud dan Tujuan, Monitoring serta  Dampak Ketidakpatuhan)

Persyaratan Pertama / PARS 1:
Rumah sakit harus memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Pada waktu mengajukan permohonan survei akreditasi, rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Misalnya : mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan surat tanda registrasi dan surat izin praktik para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, termasuk bila ada perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya serta bila ingin mengajukan banding keputusan akreditasi.

Rumah sakit wajib memberikan data dan informasi kepada KARS, data tersebut dimulai pada waktu pengajuan survei dan selama siklus survei akreditasi tiga tahunan. Penyampaian data sesuai yang diminta KARS, harus disampaikan oleh rumah sakit ke KARS.

Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan.

Jika rumah sakit gagal memenuhi persyaratan informasi dan data hingga waktu yang ditentukan kepada KARS, rumah sakit akan dianggap berisiko gagal akreditasi atau penetapak akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Sebagai contoh, jika informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Sebagai tambahan, jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, persyaratan dan konsekuensi pada PARS.2 akan berlaku.


Persyaratan Kedua: PARS.2
Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi.

KARS menginginkan setiap rumah sakit yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi . KARS mendapatkan informasi tentang rumah sakit melalui:

  • informasi dari rumah sakit dan karyawan
  • informasi dari masyarakat
  • informasi dari pemerintah
  • informasi dari media massa dan media sosial
  • komunikasi secara lisan
  • Observasi langsung dengan atau melalui wawancara atau komunikasi lainnya kepada pegawai KARS
  • Dokumen elektronik atau hard-copy melalui pihak ketiga, seperti media massa atau laporan pemerintahan

Untuk Persyaratan ini, pemalsuan informasi didefinisikan sebagai pemalsuan (fabrikasi), secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya.

Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi oleh atau mencari akreditasi dari KARS

Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka rumah sakit akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Akreditasi.

Persyaratan Ketiga: PARS.3

Rumah sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit (data elektronik) atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei.

Untuk memahami kepemilikan, perizinan, cakupan dan volume pelayanan pasien, dan jenis fasilitas pelayanan pasien, serta faktor lainnya, KARS memerlukan profil rumah sakit melalui aplikasi survei. KARS memerlukan data profil rumah sakit terkini untuk mempertimbangkan proses pelaksanaan survei. Data-data tersebut termasuk tapi tidak hanya terbatas pada informasi di bawah ini:

  • Perubahan nama rumah sakit
  • Perubahan kepemilikan rumah sakit
  • Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit
  • Perubahan kategori rumah sakit
  • Perubahan kelas rumah sakit
  • Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan
  • Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma.

Monitoring dari PARS.3 ini dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda.

Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang berbeda.

Persyaratan Keempat: PARS. 4

Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang.

Atas hasil akreditasi yang dicapai rumah sakit memiliki arti rumah sakit memiliki komitmen terhadap pemangku kepentingan seperti, masyarakat, Kementerian Kesehatan, badan pemerintahan pusat/propinsi/kabupaten/kota, sumber pendanaan (asuransi kesehatan), dan pihak lainnya bahwa rumah sakit akan menjaga untuk memenuhi standarnasional akreditasi rumah sakit edisi 1 termasuk kebijakan akreditasi oleh KARS. Dengan demikian, perlu dipahami bahwa KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.

Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan.

Dampak yang terjadi terhadap ketidak patuhan dalam PARS 4 ini adalah KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi langsung.

Persyaratan Kelima : PARS.5

Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS.

Dalam pelaksanaan survei akreditasi yang menyeluruh, surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional rumah sakit dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, sebagai contoh pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang.

Apabila diperlukan, rumah sakit bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu.

Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang berhubungan.

Persyaratan Keenam : PARS.6

Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.

Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya.

Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus.

Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan akreditasi.

Persyaratan Ketujuh : PARS.7

Rumah sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS.

Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam rumah sakit dan antar rumah sakit.

Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi rumah sakit. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.

Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar Tata Kelola Rumah Sakit -TKRS.5, TKRS.11, dan TKRS.11.1.

Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus.

Apabila rumah sakit tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil akreditasi.

Persyaratan Kedelapan: PARS.8

Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya.

Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS.

Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan.

Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil akreditasi.

Persyaratan kesembilan: PARS.9

Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf.

Rumah sakit yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, rumah sakit menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan.

Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan.

Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.

Akhir kata_____
Itulah hal-hal yang perludiperhatikan untuk setiap rumah sakit yang akan melakukan akreditasi sistem terbaru ini.

Semoga Artikel yang bersumber dari Panduan Buku SNARS Edisi 1 ini, dapat membantu dalam pemahaman mengenai Syarat dan Ketentuan sebuah rumah sakit yang dapat di akreditasi.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close