SNARS Edisi 1- Standar Akreditasi Terbaru Rumah Sakit di Indonesia
Perkembangan dunia kesehatan di Indonesia saat ini sudah mulai menunjukan kearah yang lebih baik. Ini terlihat dari banyaknya rumah sakit yang berdiri untuk melayani semua kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dari banyaknya rumah sakit di Indonesia yang berdiri, saat ini telah mencapai angka 2833 rumah sakit, tentunya rumah sakit tersebut harus memiliki sebuah standar kualitas pelayanan yang baik pula.
Dalam hal ini pemerintah atau kementerian Kesehatan, secara khusus memiliki sebuah tanggung jawab dalam memajukan dunia kesehatan khususnya kualitas rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh sebuah Komisi yang mencoba memberikan sebuah arahan untuk standasisari Kualitas RS yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), mencoba terus mengolah sebuah standarisasi yang selalu mengikuti perkembangan Dunia Kesehatan yang tentunya dengan tujuan utamanya yaitu standarisari terhadap mutu layanan da nkeselamaytan pasien.
Seluruh Rumah Sakit sebisa mungkin mengikuti sebuah akreditasi tersebut, agar tidak tertinggal dan akhirnya tumbang dimakan oleh waktu yang terus berberjalan.
Akreditasi dalam konteks ini adalah sebuah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit tersebut memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Dalam standar ini, status akreditasi merupakan penetapan yang diberikan oleh KARS sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan akreditasi rumah sakit di Indonesia
atas kepatuhan rumah sakit tersebut dalam memenuhi standar nasional akreditasi rumah sakit yang ditetapkan.
Dalam perkembangannta KARS telah menerapakan beberapa sistem Akreditasi untuk rumah sakit yang ada di Indonesia. Dan untuk Sistem akreditasi yang saat ini dipakai adalah Sebuah versi terbaru yaitu SNARS Edisi 1.
Kemudian dalam perjalannya, yaitu mulai tahun 1998, jumlah pelayanan yang harus terakreditasi adalah menjadi 12 Pelayanan, dan tahun 2001 bertambah kembali menjadi 16 pelayanan.
Melihat perkembangan Dunia Secara Global, bahwa tuntutan dalam dunia kesehatan semakin berkembang. KARS juga mengamati dan melakukan sebuah perbandingan dan pembelajaran terhadap BAdan Akreditasi luar Negeri yang telah melakukan akreditasi lebih baik dengan standar International.
Maka dari itulah, mulai tahun 2012 terjadi perubahan paradigma dalam akreditasi yang akan diterapkan yaitu mengacu pada standar akreditasi dari Joint Commision International (JCI) Edisi 4
Mengacu pada undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit "Rumah Sakit sebagai institusi kesehatan perlu terus meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan yang tidak pernah berhenti dan harus selalu dilakukan oleh rumah sakit di Indonesia". Maka Rumah sakit wajib memperbaharui akreditasi setiap tiga tahun sekali, sebagi kontrol terhadap mutu akreditasi yang telah dicapai.
Maka pada awal tahun 2018 tepatnya 1 Januari 2018, Areditasi Rumah sakit tidak lagi menggunakan Versi 2012 dan diganti dengan SNARS Edisi 1.
SNARS merupakan Standar yang digunakan untuk mengukur kepatuhan rumah sakit dalam proses memberi pengakuan terhadap Rumah Sakit oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang diresmikan oleh Menteri kesehatan
Disebut sebagai Edisi 1, karena memang di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.
Sistem SNARS Edisi 1 ini didasari oleh beberapa faktor yang menjadi acuan didalamnya yang meliputi
Dari banyaknya rumah sakit di Indonesia yang berdiri, saat ini telah mencapai angka 2833 rumah sakit, tentunya rumah sakit tersebut harus memiliki sebuah standar kualitas pelayanan yang baik pula.
Dalam hal ini pemerintah atau kementerian Kesehatan, secara khusus memiliki sebuah tanggung jawab dalam memajukan dunia kesehatan khususnya kualitas rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh sebuah Komisi yang mencoba memberikan sebuah arahan untuk standasisari Kualitas RS yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), mencoba terus mengolah sebuah standarisasi yang selalu mengikuti perkembangan Dunia Kesehatan yang tentunya dengan tujuan utamanya yaitu standarisari terhadap mutu layanan da nkeselamaytan pasien.
Seluruh Rumah Sakit sebisa mungkin mengikuti sebuah akreditasi tersebut, agar tidak tertinggal dan akhirnya tumbang dimakan oleh waktu yang terus berberjalan.
Akreditasi dalam konteks ini adalah sebuah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit tersebut memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Dalam standar ini, status akreditasi merupakan penetapan yang diberikan oleh KARS sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan akreditasi rumah sakit di Indonesia
atas kepatuhan rumah sakit tersebut dalam memenuhi standar nasional akreditasi rumah sakit yang ditetapkan.
Dalam perkembangannta KARS telah menerapakan beberapa sistem Akreditasi untuk rumah sakit yang ada di Indonesia. Dan untuk Sistem akreditasi yang saat ini dipakai adalah Sebuah versi terbaru yaitu SNARS Edisi 1.
Akreditasi Pertama Kali hingga Versi 2012
Program Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia mulai dilaksanakan untuk pertama kalinya yaitu pada tahun 1995 yang mencakup 5 pelayanan yang harus dipenuhi.Kemudian dalam perjalannya, yaitu mulai tahun 1998, jumlah pelayanan yang harus terakreditasi adalah menjadi 12 Pelayanan, dan tahun 2001 bertambah kembali menjadi 16 pelayanan.
Melihat perkembangan Dunia Secara Global, bahwa tuntutan dalam dunia kesehatan semakin berkembang. KARS juga mengamati dan melakukan sebuah perbandingan dan pembelajaran terhadap BAdan Akreditasi luar Negeri yang telah melakukan akreditasi lebih baik dengan standar International.
Maka dari itulah, mulai tahun 2012 terjadi perubahan paradigma dalam akreditasi yang akan diterapkan yaitu mengacu pada standar akreditasi dari Joint Commision International (JCI) Edisi 4
Mengacu pada undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit "Rumah Sakit sebagai institusi kesehatan perlu terus meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan yang tidak pernah berhenti dan harus selalu dilakukan oleh rumah sakit di Indonesia". Maka Rumah sakit wajib memperbaharui akreditasi setiap tiga tahun sekali, sebagi kontrol terhadap mutu akreditasi yang telah dicapai.
SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) Edisi 1
Perkambangan pemikiran dan tujuan akan kualitas rumah sakit yang semakin baik, mendoronag Tim KARS menyusun sebuah standar akreditasi bersifat nasional yang diberlakukan diseluruh rumah sakit yang ada di Indonesia.
Maka pada awal tahun 2018 tepatnya 1 Januari 2018, Areditasi Rumah sakit tidak lagi menggunakan Versi 2012 dan diganti dengan SNARS Edisi 1.
SNARS merupakan Standar yang digunakan untuk mengukur kepatuhan rumah sakit dalam proses memberi pengakuan terhadap Rumah Sakit oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang diresmikan oleh Menteri kesehatan
Disebut sebagai Edisi 1, karena memang di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.
Sistem SNARS Edisi 1 ini didasari oleh beberapa faktor yang menjadi acuan didalamnya yang meliputi
- Prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua
- Peraturan dan perundangan-undangan termasuk pedoman dan panduan di tingkat Nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh rumah sakit di Indonesia
- Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5
- Standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012
- Hasil kajian hasil survei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia
Dalam Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 ini terdiri dari 16 BAB, dan juga didalamnya berisi bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab, dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
Baca Juga;
➹Tingkat Akreditasi terbaru dan Kriteria Kelulusannya berdasarkan SNARS Edisi 1
➹Cara Penilaian-Skoring Akreditasi & Elemen penilaian SNARS Edisi 1
Baca Juga;
➹Tingkat Akreditasi terbaru dan Kriteria Kelulusannya berdasarkan SNARS Edisi 1
➹Cara Penilaian-Skoring Akreditasi & Elemen penilaian SNARS Edisi 1
Pengelompokan SNARS Edisi 1, terdiri dari
I. SASARAN KESELAMATAN PASIEN
- SASARAN 1 : Mengidentifikasi pasien dengan benar
- SASARAN 2 : Meningkatkan komunikasi yang efektif
- SASARAN 3 : Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medications)
- SASARAN 4 : Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar.
- SASARAN 5 : Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
- SASARAN 6 : Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh
II. STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PASIEN
- Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
III. STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
- Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
IV. PROGRAM NASIONAL
- Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
- Menurunkan Angka Kesakitan HIV/AIDS.
- Menurunkan Angka Kesakitan TB
- Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)
- Pelayanan Geriatri
V. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT
Rumah sakit pendidikan harus mempunyai mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi dari pada rumah sakit nonpendidikan.
Agar mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit pendidikan tetap terjaga maka perlu ditetapkan standar akreditasi untuk rumah sakit pendidikan.
Pada rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan, akreditasi perlu dilengkapi dengan standar dan elemen penilaian untuk menjaga mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien yang meliputi Standar IPKP 1 s/d 6.
Download SNARS Edisi 1 PDF
Untuk lebih jelas dan detail mengenai apa dan bagaimana SNARS Edisi 1 ini, anda disa download dokumen tersebut berupa PDF