Cara Penilaian dan Pemberian Skor Akreditasi Rumah Sakit (SNARS Edisi 1)
Penilaian dalam sebuah akreditasi rumah sakit memiliki sebuah elemen yang perlu diperhatikan. SNARS Edisi 1 sebagai standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit, memberikan penilaian dari beberapa elemen dari setiap bagiannya termasuk didalamnya adalah 16 BAB yang ada.
Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D), atau (W) atau (O) atau (S), atau kombinasinya yang berarti sebagai berikut :
Dari semua bab tersebut, dalam pemberlakuannya dibedakan antara Rumah Sakit Pendidikan (16 BAB) dan Rumah Sakit non Pendidikan (15 BAB) serta di kelompokkan dalam beberapa bagian yang didalamnya mendapat sebuah elemen yang dinilai.
Pengelompokan tersebut terdiri dari:
Berikut ketentuannya:
Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D), atau (W) atau (O) atau (S), atau kombinasinya yang berarti sebagai berikut :
- (R) Regulasi, yang dimaksud dengan regulasi adalah dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat berupa kebijakan, prosedur (SPO), pedoman, panduan, peraturan Direktur rumah sakit, keputusan Direktur rumah sakit dan atau program.
- (D) Dokumen, yang dimaksud dengan dokumen adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya.Observasi, yang dimaksud dengan observasi adalah bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang dilakukan oleh surveior.
- (S) Simulasi, yang dimaksud dengan simulasi adalah peragaaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh surveior.
- (W) Wawancara, yang dimaksud dengan wawancara adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit, profesional pemberi asuhan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga, tenaga kontrak dan lain-lain.
Standar akreditasi yang dipergunakan mulai 1 Januari 2018 adalah STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 yang terdiri dari 16 bab yaitu :
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien(PMKP)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi(PPI)
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS)
- Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
- Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanangeriatri)
- Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit(IPKP)
Dari semua bab tersebut, dalam pemberlakuannya dibedakan antara Rumah Sakit Pendidikan (16 BAB) dan Rumah Sakit non Pendidikan (15 BAB) serta di kelompokkan dalam beberapa bagian yang didalamnya mendapat sebuah elemen yang dinilai.
Pengelompokan tersebut terdiri dari:
I. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
- SASARAN 1 : Mengidentifikasi pasien dengan benar
- SASARAN 2 : Meningkatkan komunikasi yang efektif
- SASARAN 3 : Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medications)
- SASARAN 4 : Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar.
- SASARAN 5 : Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
- SASARAN 6 : Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh
II. STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PASIEN
- Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Asesmen Pasien (AP)
- Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
III. STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
- Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
IV. PROGRAM NASIONAL
- Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
- Menurunkan Angka Kesakitan HIV/AIDS.
- Menurunkan Angka Kesakitan TB
- Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)
- Pelayanan Geriatri
V. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT
Penilaian / Pemberian Skoring
Untuk setiap Elemen yang dinilai dapat diberikan sebuah skor sebagai penentuan atau penilaian sebuah keleuluasan dalam akreditasi.Berikut ketentuannya:
- Setiap Elemen Penilaian diberi skor 0 atau 5 atau 10.
- Nilai setiap standar yang ada di bab merupakan penjumlahan dari nilai elemen penilaian
- Nilai dari standar dijumlahkan menjadi nilai untuk bab
- Elemen penilaian yang tidak dapat diterapkan (TDD) tidak diberikan skor dan mengurangi jumlah Elemen Penilaian.
Skor 10 (terpenuhi lengkap), yaitu bila rumah sakit dapat memenuhi elemen penilaian tersebut minimal 80 %
Suatu Elemen Penilain (EP) dikatakan “terpenuhi lengkap bila jawabannya adalah “ya” atau “selalu” untuk setiap persyaratan khusus dari EP tersebut. Hal yang juga menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:
1. Pengamatan negatif tunggal tidak selalu menghalangi perolehan skor “terpenuhi lengkap”.
2. Bila capaian 80% atau lebih dari semua observasi atau pencatatan (contohnya, 8 dari 10)terpenuhi
3. Rentang implementasi yang berhubungan dengan skor “terpenuhi lengkap” adalah sebagai berikut:
- Kepatuhan sejak 12 bulan sebelumnya pada surveiulang
- Kepatuhan sejak 3 bulan sebelumnya pada surveiawal
- Tidak ada rentang implementasi untuk survei terfokus. Kesinambungan dalam usaha peningkatan mutu digunakan untuk menilaikepatuhan.
Skor 5 (terpenuhi sebagian) yaitu bila rumah sakit dapat memenuhi elemen penilaian tersebut antara 20 – 79 %
Suatu EP dinilai “terpenuh isebagian” apabila jawabannya adalah “biasanya” atau “kadang-kadang” pada persyaratan khusus dari EP tersebut. Hal yang juga yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:
- Bila capaian 21% sampai 79% (contohnya, 3 sampai 7 dari 10) pencatatan atau observasi menunjukkan kepatuhan.
- Temuan EP sebelumnya dinilai “tidakterpenuhi” pada survei awal atau survei ulang atau pun survei terfokus, dan temuan dari pengamatan terkini adalah capaian 21 % sampai79%.
- Bukti kepatuhan tidak dapat ditemukan secara konsisten pada semua bagian/departemen/unit dimana persyaratan-persyaratan tersebut berlaku (seperti misalnya ditemukan kepatuhan di unit di rawat inap, namun tidak di unit rawat jalan, patuh pada ruang operasi namun tidak patuh di unit rawat sehari (day surgery), patuh pada area-area yang menggunakan sedasinamun tidak patuh di klinik gigi).
- Bila pada suatu EP terdapat berbagai macam persyaratan, dan paling sedikit 21% - 79 % persyaratan tersebut sudahterpenuhi.
- Suatu kebijakan/proses telah dibuat, diterapkan, dan dilaksanakan secara berkesinambungan namun belum mempunyai rentang implementasi yang memenuhi syarat untuk dinilai sebagai “terpenuhi lengkap”.
- Suatu kebijakan/proses telah dibuat dan diterapkan, namun belum dilaksanakan secara berkesinambungan
Skor 0 (tidak terpenuhi) yaitu bila rumah sakithanya dapat memenuhielemen penilaian tersebut kurang dari 20%
Suatu EP dinilai “tidak terpenuhi” apabila jawabannya adalah “jarang” atau “tidak pernah” untuk suatu persyaratan spesifik pada EP. Hal yang juga yang menjadi pertimbangan adalah sebagai berikut:
1. Bila capaian kurang dari 21 % (contohnya, kurang dari 2 dari 10) pencatatan atau observasi yang menunjukkankepatuhan.
2. Terdapat temuan “tidak terpenuhi” untuk EP selama survei lengkap atau survei terfokus, ataupun survei lanjutan lainnya, dan temuan dari pengamatan terkini adalah kepatuhan kurang dari 21%.
3 Apabila terdapat sejumlah persyaratan dalam satu EP, dan kurang dari 21% menunjukkan kepatuhan.
4. Suatu kebijakan atau proses telah dibuat namun belum diterapkan.
5. Rentang implementasi untuk skor “tidak terpenuhi” adalah sebagai berikut:
3 Apabila terdapat sejumlah persyaratan dalam satu EP, dan kurang dari 21% menunjukkan kepatuhan.
4. Suatu kebijakan atau proses telah dibuat namun belum diterapkan.
5. Rentang implementasi untuk skor “tidak terpenuhi” adalah sebagai berikut:
- Persyaratan untuk EP adalah “terpenuhi sepenuhnya”; namun ternyata hanya terdapat kepatuhan kurang dari 5 bulan pada survei ulang dan kepatuhan kurang dari 1 bulan pada survei awal
- Tidak ada rentang implementasi untuk survei terfokus. Kesinambungan dalam usaha perbaikan digunakan sebagai penilaiankepatuhan.
- Bila suatu EP dalam satu standar mendapat skor “tidak terpenuhi” dan beberapa atau EP lain bergantung pada EP yang mendapat skor “tidak terpenuhi” ini, maka keseluruhan EP yang berhubungan dengan EP pertama tersebut mendapatskor “tidakterpenuhi”.
Skor “Tidak Dapat Diterapkan”(TDD)
Suatu EP mendapat skor “tidak dapat dinilai” apabila persyaratan dalam EP tidak dapat dinilai karena tidak tercakup dalam pelayanan rumah sakit, populasi pasien, dan sebagainya (contohnya, rumah sakit tidak melakukan penelitian).
Tingkat Kepatuhan
Kepatuhan terhadap persyaratan dalam EP dicatat sebagai angka (persentase) kepatuhan yang diperlihatkan oleh rumah sakit.
Akhir kata_____