Tingkatan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
Akreditasi Rumah sakit merupakan suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Dengan terakreditasinya suatu rumah sakit diharapkan akan terjadi suatu peningkatan mutu terhadap layanan rumah sakit tersebut.
Di Indonesia dengan skala Nasional, Akreditasi Rumah Sakit dilaksanakan oleh suatu lembaga yang dinamakan Komisi Akreditasi Rumah sakit yang dikenal dengan sebutan atau disingkat dengan KARS. Dan untuk perbandingan di tingkat International biasanya dari banyak instansi rumah sakit mempercayakan penilaian akreditasi kepada lembaga yang dinamakan JCI (Joint Commission International) yang merupakan divisi dari Joint Commission International, di bawah The Joint Commission yang berpusat di Amerika Serikat.
Secara khusus, menurut Permenkes RI No. 34 tentang "Akreditasi Rumah sakit". Akreditasi memiliki 4 tujuan yang akan dicapai yaitu
1. Meningkatkan Mutu pelayanan Rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit
2. Meningkatkan Perlindungan bagi masyarakat, Sumber Daya Manusia di Rumah sakit, dan Rumah Sakit Sebagai Institusi
3. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, dan
4. Meningkatkan profeionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata International.
Akreditasi Rumah Sakit dalam versi terbarunya yaitu versi 2012, telah mengembangkan penilaiannya yang berpedoman pada standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang secara luas diterima di dunia. Standar baru akreditasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan enam belas unit/satuan kerja yang ada di rumah sakit, namun dibagi menjadi dua kelompok standar dan dua kelompok sasaran. Standar baru ini menyoroti proses, sementara standar lama lebih menggarisbawahi pada outcome dan siklus PDCA.
Dalam proses menuju terwujudnya hal-hal tersebut secara khusus Team dari Komisi akreditasi Rumah Sakit (KARS) Indonesia telah menyusun tahapan/ Tingkatan dalam akreditasi yang dilakukan, dari tahapan/tingkat dasar hingga tahapan akhir yang harus dilalui dalam membuktikan kualitas setiap rumah sakit yang mengikutinya serta rumah sakit dapat memberikan layanan yang tepat sasaran.
Secara umum tingkat kelulusan akreditasi terdiri dalam 4 tingkatan, dan dalam proses akreditasi akan terjadi suatu survei oleh Surveyor dan Pengambilan Keputusan oleh pengurus KARS.
Baca Juga;
Tingkat Akreditasi terbaru dan Kriteria Kelulusannya berdasarkan SNARS Edisi 1
Berikut 4 tahapan/ Tingkatan Akreditasi Rumah sakit beserta kriteria kelulusan yang harus di capai.
1. Tingkat Dasar / Lulus Perdana
Empat bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %
1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Sebelas bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 % :
1) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
2) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
3) Asesmen Pasien (AP)
4) Pelayanan Pasien (PP)
5) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
6) Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
7) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
8) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
9) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
10) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP)
11) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
2. Tingkat Madya
Delapan bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 % :
1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
6) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
7) Asesmen Pasien (AP)
8) Pelayanan Pasien (PP)
Tujuh bab digolongkan Minor, nilai minimumsetiap bab harus 20 % :
1) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
2) Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
3) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
4) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
5) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
6) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
7) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
3. Tingkat Utama
Dua belas bab digolongkan Major, nilai minimum setiap babharus 80 % :
1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
6) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
7) Asesmen Pasien (AP)
8) Pelayanan Pasien (PP)
9) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
10)Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
11)Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
12)Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
Tiga bab digolongkan Minor, nilai minimum setiap bab harus 20 %
1) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
2) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
3) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
4. Tingkat Paripurna
Lima belas (semua) bab digolongkan Major, nilai minimum setiap bab harus 80 %
1) Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
3) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)
4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5) Millenium Development Goal’s (MDG’s)
6) Akses Pelayanan dan Kontinuitas pelayanan (APK)
7) Asesmen Pasien (AP)
8) Pelayanan Pasien (PP)
9) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
10)Manajemen Penggunaan Obat (MPO)
11)Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)
12)Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS)
13)Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
14)Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP)
15)Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
Itulah tahapan-tahapan akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Versi 2012.
Update: Mulai 01 Januari 2018, Standar akreditasi telah ada pembaharuan dari Versi 2012 menjadi SNARS EDISI 1
Update: Mulai 01 Januari 2018, Standar akreditasi telah ada pembaharuan dari Versi 2012 menjadi SNARS EDISI 1