Update 2019! Iuran BPJS Kesehatan, Berkas, Syarat dan Cara Daftar nya.
Jaminaan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014, dan diharapkan dengan berprosesnya waktu, JKN tersebut dapat membantu masyarakat Indonesia memperoleh jaminan kesehatan secara menyeluruh dengan biaya yang terjangkau.
Diwaktu awal diberlakukannya dan diwajibkannya program JKN ini, banyak orang berbondong-bondong utuk melakukan pendaftaran JKN (BPJS Kesehatan) ke setiap kantor cabang yang melayani pendaftaran tersebut. Tak heran jika saat itu tejadi antrian yang sangat panjang.
Lalu bagaiakah aturannya untuk orang-orang yang tidak mampu atau miskin yang tidak mampu membayar iuran dari kantong sendiri?
Tahapan berobat BPJS Kesehatan
Klasifikasi Tipe Rumah Sakit ABCD
Daftar BPJS Kesehatan Langsung (Offline)
Langkahnya adalah sebagai berikut:
Daftar BPJS Kesehatan Online
Persyaratan daftar BPJS yang langsung ke kantor (offline) dengan yang online tidak berbeda jauh.
1. Siapkan semua data berkas yang diminta dan yang pasti siapkan juga laptop/PC, Tablet atau HP anda yang terkoneksi dengan jaringan internet.
2. Kunjungi situs resminya di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online
4. Anda akan dihadapkan pada halaman persyaratan yang harus disiapkan dan disetujui. Jika semua sudah lengkap Check list tanda “persetujuan menerima persyaratan tersebut” lalu Klik “Pendaftaran”
5. Pilih jenis kepesertaan, Check list kotak peryataan, Isikan Nomor KK, masukkan kode captha sesuai gambar yang muncul. klik “inquery kartu keluarga”
4. Lalu akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih, klik “Proses selanjutnya”
5. Kemudian muncul form yang harus anda lengkapi, seperti no. hp, NPWP, Cari kelurahan dengan klik tombol “Pencarian “
6. Check list kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP
7. Pilih Faskes Tingkat I, cari dengan tombol “Pencarian “.
8. Upload foto max. 50 Kb, klik “Proses Selanjutnya”
9. Lengkapi formulir data, Isi peserta, anggota keluarga, Pilih kelas perawatan, Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik, No. Hp, serta alamat email yang berguna untuk konfirmasi
10. Captha klik “kirim email”
11. Email konfirmasi akan dikirimkan ke email yang terdaftar tadi, Buka Email anda tersebut coba cek di folder kotak masuk, bila tidak ditemukan bisa dicari di folder junk/spam.
12. Konfirmasi pendaftaran anda tadi dengan meng-Klik tautan/url aktivasi pada email tersebut dan secara otomatis anda akan mendapatkan nomor VA(virtual account)
13. Tahap/proses online sudah selesai. Lalu lakukanlah pembayaran ke bank yang bekerjasama dengan BPJS atau PPOB ynag bekerjasama degan pembayaran iuran BPJS
14. Pada tahap ini proses online sudah selesai, anda tinggal melakukan pembayaran ke bank
15. Setelah melakukan pendaftaran "Tombol EID sudah aktif” dan dapat melakukan Cetak EID sebagai tanda kepesertaan atau identitas peserta
Diwaktu awal diberlakukannya dan diwajibkannya program JKN ini, banyak orang berbondong-bondong utuk melakukan pendaftaran JKN (BPJS Kesehatan) ke setiap kantor cabang yang melayani pendaftaran tersebut. Tak heran jika saat itu tejadi antrian yang sangat panjang.
Fenomena tersebut saat itu menimbulkan pelayanan pendaftaran yang sungguh ramai dan membuat masyarakat tidak terlayanai terlayani secara maksimal.
Dari proses yang dialami terseut, akhirnya pihak BPJS pun memberi pilihan alternative pendaftaran melalui jalur online yang bisa dikerjakan/mendaftarkan diri kapan dan dimana saja tanpa harus mengantri.
Semua pilihan bagaimana anda mendaftar ada ditangan anda, baik itu offline (langsung) maupun online bisa anda lakukan, tinggal pilih sesuai kemauan dan kemampuan serta waktu yang anda butuhkan untuk mendaftar.
Sekilas mengenai apa itu JKN, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Apa itu JKN dan BPJS
JKN
JKN
Jaminan Kesehatan Nasional yang sering disingkat dengan JKN ini adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sisem asuransi.
Sistem ini meberlakukan sistem seperti asuransi, yang salah satu cara kerjanya adalah memberlakukan pesertanya untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk digunakan sebagai premi atau iuran untuk mendapatkan sebuah jaminan kesehatan.
Sistem ini meberlakukan sistem seperti asuransi, yang salah satu cara kerjanya adalah memberlakukan pesertanya untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk digunakan sebagai premi atau iuran untuk mendapatkan sebuah jaminan kesehatan.
Lalu bagaiakah aturannya untuk orang-orang yang tidak mampu atau miskin yang tidak mampu membayar iuran dari kantong sendiri?
Dalam hal ini, pemerintah telah memikirkannya. Bagi mereka yang tidak mampu akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah, yang tentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak BPJS. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang miskin dan susah untuk tidak berobat jika mereka merasa sakit.
BPJS
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” yang sering disingkat dengan BPJS ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS kesehatan merupakan peralihan nama lama yang dulu dikenal dengan sebutan PT. ASKES. Lalu BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Yang membedakan JKN dengan BPJS.
Yang membedakan JKN dengan BPJS.
JKN adalah suatu program yang diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan yang menyelenggarakannya (penyelenggara JKN) dimana nanti seluruh kinerja mereka (BPJS) akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Individu atau Mandiri terbaru 2019
Baca juga:Tahapan berobat BPJS Kesehatan
Klasifikasi Tipe Rumah Sakit ABCD
Syarat seseorang dapat mendaftar BPJS kesehatan/ JKN/ KIS secara umum yang tertuang dalam persyaratan awal yaitu:
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
- Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
- Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Pendaftaran secara langsung dapa dilakukan di kantor BPJS terdekat yang melayani pendaftaran BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan pendaftaran secara langsung ini, syarat yang diperlukan tidaklah sulit, karena sudah terintegrasi dengan sistem data E-KTP yang telah merekam seluruh data keluarga kita.
Berkas Syarat yang diperlukan adalah
Berkas Syarat yang diperlukan adalah
- Mengisi Formulir Daftar Isian peserta dengan lengkap (DIP) yang bisa didapatkan saat anda datang ke Kantor BPJS Kesehatan
- Asli / Copy Kartu Keluarga Elektronik (E-KK)
- Asli / Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Asli / Copy Akte Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan*
- Untuk WNA lampirkan (KITAS/KITAP)*
- Asli / Copy Nomor Rekening Buku Tabungan (BNI / BRI /BTN / BCA) untuk keperluan auto debit (saat ini wajib dimiliki oleh seluruh kelas)
Langkahnya adalah sebagai berikut:
- Isilah formulir pendaftaran dengan diisi dengan data yang lengkap.
- Serahkan Formulir ke petugas untuk dilakukan proses Entry data ke system. Setelah ter entry, maka anda akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera anda bayar
- Silahkan dilanjutkan dengan membayar iuran melalui bank yang telah bekerjasama atau melalui PPOB yang mempunyai fitur bayat BPJS Kesehatan seperti di Alfamart atau yang lain.
- Waktu untuk mambayar iuran pertama kali, tidak selalu disaat anda mendaftar, bisanya waktu dilakukan dalang rentang tanggal 02 sampai taggal 21 pada bulan itu, atau jika anda mendaftar di atas tanggal 21 biasanya disarankan untuk membayar pada bulan berikutnya di tanggal yang sudah ditentukan.
- setelah anda membayar iuran untuk pertama kali, Kartu BPJS/JKN/KIS akan dikirimkan secara otomatis kealamat anda melalui pos, sehingga anda tidak perlu kekantor BPJK Kesehatan tempat anda mendaftar sebelumnya.
- Kepesertaan BPJS anda/Kartu BPJS Kesehatan anda akan aktif setelah melewati 14 hari kerja dan setelah anda membaray iuran untuk pertama kali.
- Sekarang per januari 2019 baik kelas 1 sampai kelas III wajib mempunyai Rekening tabungan untuk melakukan auto debit iuran BPJS tersebut.
Daftar BPJS Kesehatan Online
Persyaratan daftar BPJS yang langsung ke kantor (offline) dengan yang online tidak berbeda jauh.
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Android Mobile JKN dan Situs resmi pendaftaran BPJS Kesehatan.
Berikut Berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan
➫Data KK (kartu keluarga)
➫Data KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
➫Alamat Email dan No HP yang aktif milik anda
➫Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran dan digunakan sebagai autodebit.
Langkahnya daftar melalui situs resmi adalah sebagai berikut:
➫Data KK (kartu keluarga)
➫Data KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
➫Alamat Email dan No HP yang aktif milik anda
➫Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran dan digunakan sebagai autodebit.
Langkahnya daftar melalui situs resmi adalah sebagai berikut:
1. Siapkan semua data berkas yang diminta dan yang pasti siapkan juga laptop/PC, Tablet atau HP anda yang terkoneksi dengan jaringan internet.
2. Kunjungi situs resminya di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online
4. Anda akan dihadapkan pada halaman persyaratan yang harus disiapkan dan disetujui. Jika semua sudah lengkap Check list tanda “persetujuan menerima persyaratan tersebut” lalu Klik “Pendaftaran”
5. Pilih jenis kepesertaan, Check list kotak peryataan, Isikan Nomor KK, masukkan kode captha sesuai gambar yang muncul. klik “inquery kartu keluarga”
4. Lalu akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih, klik “Proses selanjutnya”
5. Kemudian muncul form yang harus anda lengkapi, seperti no. hp, NPWP, Cari kelurahan dengan klik tombol “Pencarian “
6. Check list kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP
7. Pilih Faskes Tingkat I, cari dengan tombol “Pencarian “.
8. Upload foto max. 50 Kb, klik “Proses Selanjutnya”
9. Lengkapi formulir data, Isi peserta, anggota keluarga, Pilih kelas perawatan, Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik, No. Hp, serta alamat email yang berguna untuk konfirmasi
10. Captha klik “kirim email”
11. Email konfirmasi akan dikirimkan ke email yang terdaftar tadi, Buka Email anda tersebut coba cek di folder kotak masuk, bila tidak ditemukan bisa dicari di folder junk/spam.
12. Konfirmasi pendaftaran anda tadi dengan meng-Klik tautan/url aktivasi pada email tersebut dan secara otomatis anda akan mendapatkan nomor VA(virtual account)
13. Tahap/proses online sudah selesai. Lalu lakukanlah pembayaran ke bank yang bekerjasama dengan BPJS atau PPOB ynag bekerjasama degan pembayaran iuran BPJS
14. Pada tahap ini proses online sudah selesai, anda tinggal melakukan pembayaran ke bank
15. Setelah melakukan pendaftaran "Tombol EID sudah aktif” dan dapat melakukan Cetak EID sebagai tanda kepesertaan atau identitas peserta
16. E-ID siap anda gunakan sebagai kartu peserta sementara sembari menunggu KArtu Asli JKN/KIS/BPJS kesehatan dikirimkan oleh pos ke alamat ruma anda.
Langkahnya daftar melalui Aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:
1. Jika anda belum mempunyai aplikasi mobile JKN, silahkan download terlebih dahulu
1. Jika anda belum mempunyai aplikasi mobile JKN, silahkan download terlebih dahulu
2. Buka Aplikasi Mobile JKN tersebut
3. Pada tampilan utama silahkan pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
4. Setujui Pernyataan Persyaratan yang diberikan " Saya Setuju"
5. dan selanjutnya ikuti intruksi yang diberikan
6. PAda dasarnya hampir sama dengan pendaftaran di situs resmi.
Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran melalui online hanya bisa dilakukan oleh peserta dengan seluruh anggota keluarga masih dalam keadaan belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Bila salah satu telah terdaftar dalam BPJS kesehatan baik itu perserta mandiri maupaun dari perusahaan, pendaftaran selanjutnya hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran langung ke kantor cabang terdekat.
Iuran BPJS Per Januari 2019
Dan pada tahun 2016 lalu sudah ada perubahan yaitu kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu
Update Tahun 2020!!
Itulah penjelasan sekilas mengani JKN, BPJS serta cara pendaftaran dan syarat dalam BPJS Kesehatan, mudah-mudahan bisa membantu anda sekalian. Terimakasih
Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran melalui online hanya bisa dilakukan oleh peserta dengan seluruh anggota keluarga masih dalam keadaan belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Bila salah satu telah terdaftar dalam BPJS kesehatan baik itu perserta mandiri maupaun dari perusahaan, pendaftaran selanjutnya hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran langung ke kantor cabang terdekat.
Iuran BPJS Per Januari 2019
Dan pada tahun 2016 lalu sudah ada perubahan yaitu kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu
- Kelas 1 per peserta/orang orang dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, saat ini masih 80.000
- Kelas 2 per peserta/orang dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, saat ini masih 51.000
- Kelas 3 per peserta/orang dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, saat ini berubah kembali menjadi 25.500 kembali
KELAS 1: 80.000
KELAS II: 51.000
KELAS III: 25.500
Itulah penjelasan sekilas mengani JKN, BPJS serta cara pendaftaran dan syarat dalam BPJS Kesehatan, mudah-mudahan bisa membantu anda sekalian. Terimakasih